PELAKSANAAN PROGRAM PELATIHAN INSPEKTUR PENERBANGAN
Pelaksanaan Program Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan program pelatihan inspektur penerbangan yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Program pelatihan inspektur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terdiri atas komponen utama berupa:
a. panduan program pelatihan;
b. panduan praktek kerja lapangan;
c. Standar Pelatihan Formal;
d. Analisa Uraian Pekerjaan; dan
e. pendokumentasian hasil pelatihan berbasis teknologi (training record software).
Panduan program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan panduan komprehensif yang menjelaskan proses pelatihan inspektur penerbangan dan kategori pelatihan, serta profil pelatihan bagi Inspektur Penerbangan sesuai dengan bidangnya termasuk penjelasan posisi jabatannya.
Panduan praktek kerja lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b menjelaskan tentang persyaratan dan prosedur secara terperinci yang digunakan inspektur penerbangan untuk melaksanakan praktek kerja lapangan di
setiap Uraian Pekerjaan, penjelasan 3 (tiga) tahap sistem pelaksanaan praktek kerja lapangan, serta petunjuk pelaksanaan untuk rekaman pelatihan dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi.
Standar Pelatihan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c menjelaskan tentang persyaratan minimum dan gambaran bagi Inspektur Penerbangan untuk semua Pelatihan Formal.
Analisa Uraian Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, merupakan dokumen yang meliputi deskripsi secara rinci dari setiap fungsi pekerjaan Inspektur Penerbangan sesuai dengan bidang masing-masing, termasuk dokumen pendukung yang diperlukan, standar penyempurnaan, deskripsi tugas naratif, dan langkah yang harus dilakukan di setiap pekerjaan atau sub uraian pekerjaan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Pendokumentasian hasil pelatihan berbasis teknologi (training record software) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan program basis data yang digunakan untuk mencatat seluruh informasi pelatihan yang telah dan akan diikuti oleh Inspektur Penerbangan.
Pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program pelatihan Inspektur Penerbangan terdiri atas:
a. Direktur Jenderal;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal;
c. Direktur;
d. Manajer Pelatihan;
e. Manajer Program Praktek Kerja Lapangan;
f. Instruktur praktek kerja lapangan;
g. Instruktur Pelatihan Formal;
h. Unit Pengembangan Pelatihan;
i. Petugas Administrasi Pelatihan; dan
j. Inspektur Penerbangan.
Direktur Jenderal memiliki tanggung jawab untuk:
a. melaksanakan pelatihan yang berkesinambungan;
b. menyediakan sumber daya manusia pendukung;
c. menyediakan anggaran pelatihan bagi Inspektur Penerbangan; dan
d. menyediakan sistem pelatihan yang terintegrasi secara elektronik.
Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf b melalui unit kerja yang membidangi kepegawaian memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi implementasi program pelatihan bagi Inspektur Penerbangan.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c memiliki tanggung jawab untuk:
a. membuat standardisasi, melaksanakan dan mengevaluasi, serta mengawasi program pelatihan inspektur penerbangan; dan
b. MENETAPKAN Manajer Pelatihan, Manajer Program Praktek Kerja Lapangan, Instruktur Praktek Kerja Lapangan, Instruktur Pelatihan Formal, Unit Pengembangan Pelatihan, dan Petugas Administrasi Pelatihan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk pertama kali dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Manajer Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d memiliki tanggung jawab untuk:
a. mengusulkan Manajer Program Praktek Kerja Lapangan, Instruktur Praktek Kerja Lapangan, Instruktur Pelatihan Formal, Unit Pengembangan Pelatihan, dan Petugas Administrasi Pelatihan kepada Direktur;
b. mengidentifikasi kebutuhan Pelatihan Formal dan praktek kerja lapangan bagi Inspektur Penerbangan untuk penyusunan rencana program pelatihan;
c. menyusun rencana program pelaksanaan pelatihan bagi Inspektur Penerbangan;
d. memberikan persetujuan terhadap jadwal dan pelaksanaan Pelatihan Formal dan praktek kerja lapangan yang telah disusun oleh Manajer Program Praktek Kerja Lapangan;
e. mengelola dan menjamin mutu pelaksanaan pelatihan Inspektur Penerbangan;
f. menciptakan lingkungan yang kondusif dalam menyukseskan program pelatihan Inspektur Penerbangan;
g. melakukan komunikasi dan koordinasi secara berkesinambungan dengan Direktur dan Inspektur Penerbangan serta peserta pelatihan terkait pelaksanaan dan evaluasi program pelatihan Inspektur Penerbangan;
h. menerbitkan sertifikat pelatihan (certify training completion) bagi seluruh Inspektur Penerbangan;
i. menyiapkan perangkat lunak pendokumentasian hasil pelatihan (training record software) bagi Inspektur Penerbangan;
j. melaksanakan evaluasi terhadap sistem pelatihan bagi Inspektur Penerbangan secara periodik, guna meningkatkan perbaikan sistem pelatihan Inspektur
Penerbangan dan menentukan kebutuhan pelatihan secara berkelanjutan;
k. melakukan koordinasi dengan unit kerja yang membidangi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal terkait perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi implementasi program pelatihan Inspektur Penerbangan;
dan
l. mengawasi pendokumentasian hasil pelatihan.
Manajer Program Praktek Kerja Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e memiliki tanggung jawab untuk:
a. menyusun jadwal pelaksanaan Pelatihan Formal dan praktek kerja lapangan di setiap Uraian Pekerjaan bagi Inspektur Penerbangan, dan mengajukannya kepada Manajer Pelatihan untuk mendapatkan persetujuan;
b. melaksanakan program Pelatihan Formal dan praktek kerja lapangan di setiap Uraian Pekerjaan bagi Inspektur Penerbangan;
c. melaporkan kepada Manajer Pelatihan ketika pelatihan telah selesai dilaksanakan;
d. memberikan saran atau masukan kepada Manajer Pelatihan;
e. melakukan pembaruan (update) dan evaluasi terhadap seluruh dokumentasi hasil pelatihan Inspektur Penerbangan; dan
f. melakukan pengawasan terhadap kinerja instruktur praktek kerja lapangan.
Instruktur Praktek Kerja Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f memiliki tanggung jawab untuk:
a. memberikan Pelatihan Formal bagi Inspektur Penerbangan;
b. memberikan bimbingan dan pelatihan praktek kerja lapangan di setiap Uraian Pekerjaan bagi Inspektur Penerbangan;
c. membantu memberikan solusi terkait permasalahan ketika pelaksanaan praktek kerja lapangan;
d. memberikan penilaian terhadap peserta pelatihan di dalam melaksanakan Uraian Pekerjaan sesuai tahapan pelatihan atau praktek kerja lapangan yang meliputi:
1. tahap 1 atau tahapan pengetahuan berupa peserta pelatihan dan instruktur melakukan pembelajaran dan diskusi;
2. tahap 2 atau tahapan pemahaman berupa instruktur mendemonstrasikan dan menjelaskan uraian pekerjaan secara rinci sedangkan peserta pelatihan mendengarkan dan menyimak; dan
3. tahap 3 atau tahapan evaluasi berupa peserta pelatihan diuji untuk mendemonstrasikan uraian pekerjaan yang telah diajarkan, sedangkan isntruktur melakukan evaluasi; dan
e. memberikan hasil akhir kelulusan peserta pelatihan praktek kerja lapangan.
Instruktur Pelatihan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, memiliki tanggung jawab untuk:
a. memberikan Pelatihan Formal bagi Inspektur Penerbangan;
b. memberikan bimbingan dalam Pelatihan Formal bagi Inspektur Penerbangan;
c. membantu memberikan solusi terkait permasalahan ketika pelaksanaan Pelatihan Formal;
d. memberikan penilaian terhadap peserta pelatihan Pelatihan Formal; dan
e. memberikan rekomendasi terhadap hasil akhir kelulusan peserta pelatihan Pelatihan Formal.
Unit Pengembangan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h memiliki tanggung jawab untuk:
a. melakukan koordinasi dengan Manajer Pelatihan terkait rencana pengembangan pelatihan yang berguna bagi Inspektur Penerbangan;
b. menganalisis jenis pelatihan yang sesuai untuk Inspektur Penerbangan;
c. mengevaluasi jenis pelatihan untuk Inspektur Penerbangan;
d. menyusun silabus pelatihan; dan
e. menyiapkan bahan pelatihan.
Petugas Administrasi Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i memiliki tanggung jawab untuk:
a. melakukan koordinasi dengan Manajer Pelatihan untuk menjaga semua dokumentasi hasil pelatihan tersimpan dengan baik;
b. mendokumentasikan hasil pelatihan Inspektur Penerbangan baik secara elektronik maupun salinan cetak (hard copy);
c. menyiapkan data Inspektur Penerbangan yang akan mengikuti pelatihan; dan
d. menyiapkan fasilitas pelaksanaan pelatihan inspektur penerbangan.
Inspektur Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf j memiliki tanggung jawab untuk:
a. mengikuti keseluruhan Pelatihan Formal di setiap kategori pelatihan dan praktek kerja lapangan di setiap Uraian Pekerjaan, serta berperan aktif dalam kegiatan pelatihan; dan
b. memberikan masukan (feedback) terhadap pelaksanaan kegiatan pelatihan formal dan praktek kerja lapangan di setiap Uraian Pekerjaan.
Bagan hubungan tata kerja terkait pihak yang bertanggung jawab dalam program pelatihan Inspektur Penerbangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Instruktur pelatihan dalam pelaksanaan program pelatihan Inspektur Penerbangan terdiri atas:
a. instruktur untuk kegiatan Pelatihan Formal; dan
b. instruktur untuk kegiatan praktek kerja lapangan.
Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, memiliki kriteria sebagai berikut:
a. telah memenuhi persyaratan minimal sebagai inspektur ahli yang dibutuhkan sesuai materi pelatihan baik Pelatihan Formal maupun Praktek Kerja Lapangan di setiap Uraian Pekerjaan;
b. pernah menjadi tim koordinator, audit manajer, atau paling rendah pejabat pengawas dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan sesuai materi pelatihan baik Pelatihan Formal maupun praktek kerja lapangan di setiap Uraian Pekerjaan;
c. telah mengikuti pelatihan instruktur; dan
d. telah mengerjakan Uraian Pekerjaan terkait sesuai dengan materi pelatihan yang akan disampaikan paling sedikit 10 (sepuluh) kali.