Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara)sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 177 Tahun 2015, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: