Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Teknik dan Operasi; c. Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat; d. Seksi Pelayanan dan Kerjasama; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Pasal.id