Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pelayanan dan Kerjasamamenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang;
b. penyiapan pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, serta informasi penerbangan; dan
d. penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Koreksi Anda
