Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, terdiri atas:
a. Seksi Keamanan Penerbangan; dan
b. Seksi Pelayanan Darurat.
Koreksi Anda
