Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, terdiri atas: a. Seksi Keamanan Penerbangan; dan b. Seksi Pelayanan Darurat.
Koreksi Anda