Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengamanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
b. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja bandar udara;
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP)dan contingency plan;
d. penyiapan pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
dan
e. penyiapan pelaksanaan penyusunan Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP).
Koreksi Anda
