Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas melaksanakan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, serta penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP), Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan /AEP), dan contingency plan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Pasal.id