Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan program; b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan, data, serta teknologi informasi; c. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara; dan e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda