Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknik dan Operasi;
c. Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;
d. Bidang Pelayanan dan Kerjasama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
