Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kelas, yaitu:
a. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama;
b. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; dan
d. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III.
(2) Bagan organisasi Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
