Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kelas, yaitu: a. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama; b. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I; c. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; dan d. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III. (2) Bagan organisasi Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda