Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (2) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2014 | Pasal.id