Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui kedudukan JF Penguji Kendaraan Bermotor dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan, dan jumlah kebutuhan JF Penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil dari penghitungan jumlah kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor yang dituangkan dalam Peta Jabatan.
(3) Format Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
