Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor wajib dilakukan oleh setiap unit kerja pengguna JF Penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam:
a. pengangkatan ASN dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor; dan
b. pembinaan karier Pejabat Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda
