Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap: a. metode dan tata cara penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor; dan b. kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Unit Pengguna JF Penguji Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda