Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap:
a. metode dan tata cara penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor; dan
b. kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Unit Pengguna JF Penguji Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda
