Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan hasil persetujuan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan
b. permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda
