Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan hasil persetujuan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan b. permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda