Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor dilakukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal; dan
b. Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Koreksi Anda
