Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Sekretaris Jenderal mengeluarkan rekomendasi usulan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor yang telah diverifikasi kepada PPK.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPK mengusulkan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPK menindaklanjuti usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
