Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Pejabat Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas pengujian kendaraan bermotor. 6. JF Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian pada bagian-bagian kendaraan bermotor untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis, kondisi, dan fungsi kendaraan bermotor. 7. Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor adalah jumlah dan jenjang JF Penguji Kendaraan Bermotor yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. 8. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan PNS yang tergambar dalam suatu struktur organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan paling tinggi. 9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 11. Instansi Pusat adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 13. Instansi Pembina JF Penguji Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 14. Instansi Pengguna adalah unit kerja pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mempunyai tugas terkait pengujian kendaraan bermotor. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 16. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda