Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjaga keandalan peralatan Stasiun Radio Pantai.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance);
b. pemeliharaan korektif (corrective maintenance);
c. pemeliharaan besar atau penggantian (predictive maintenance); dan
d. pemeliharaan pendeteksian.
(3) Pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a. Inspeksi;
b. Kalibrasi;
c. Pengujian;
d. Penyesuaian;
e. Perawatan (Servicing);
f. Pemasangan (Instalment); dan
g. Penyesuaian (Alignment).
(4) Kegiatan pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance) untuk Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan:
a. pemeliharaan harian;
b. pemeliharaan mingguan; dan
c. pemeliharaan bulanan.
(5) Pemeliharaan korektif (corrective maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
a. penggantian komponen perangkat yang rusak;
b. penggantian modul sistem perangkat rusak;
c. pertukaran antar modul yang rusak atau tidak berfungsi;
d. perbaikan kerusakan sewaktu-waktu;
e. perbaikan kerusakan karena keadaan darurat; dan
f. penggantian sistem operasi perangkat lunak (software) yang tidak berfungsi.
(6) Pemeliharaan Besar atau penggantian (predictive maintenance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memperkirakan waktu perawatan dan penggantian peralatan melalui perhitungan umur pakai peralatan Stasiun Radio Pantai yang berasal dari asumsi umum yang sering digunakan di bidang elektronika.
(7) Pemeliharaan pendeteksian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan pada perangkat saat menunggu giliran pengoperasian meliputi pemeliharaan:
a. sistem pemadam kebakaran termasuk simulasi tes evakuasi;
b. sistem cadangan (backup);
c. sistem kontaktor (relay) yang melindungi peralatan listrik; dan
d. sistem saklar (switch) otomatis.
Koreksi Anda
