Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pengoperasian suatu Stasiun Radio Pantai dapat dilaksanakan secara jarak jauh (remote) dari Stasiun Radio Pantai.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kurangnya sumber daya manusia operator Stasiun Radio Pantai;
b. untuk menjaga keefektifan dalam operasional Stasiun Radio Pantai; dan
c. kehandalan sarana dan prasarana Stasiun Radio Pantai.
Koreksi Anda
