Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berisi meliputi: a. pencatatan kegiatan harian; b. penyimpanan data kegiatan harian; c. koordinasi antar petugas Stasiun Radio Pantai; d. perawatan dan Pemeliharaan Stasiun Radio Pantai; dan e. keadaan darurat internal. (2) Prosedur eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berisi antara lain: a. informasi kedatangan dan keberangkatan kapal; b. informasi berita mara bahaya dan segera; c. Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI); dan d. koordinasi dengan pihak terkait jika terjadi mara bahaya.
Koreksi Anda