Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berisi meliputi:
a. pencatatan kegiatan harian;
b. penyimpanan data kegiatan harian;
c. koordinasi antar petugas Stasiun Radio Pantai;
d. perawatan dan Pemeliharaan Stasiun Radio Pantai;
dan
e. keadaan darurat internal.
(2) Prosedur eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berisi antara lain:
a. informasi kedatangan dan keberangkatan kapal;
b. informasi berita mara bahaya dan segera;
c. Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI); dan
d. koordinasi dengan pihak terkait jika terjadi mara bahaya.
Koreksi Anda
