Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station harus mengintegrasikan data AIS ke maritime coordination center (MCC) melalui regional data centre (RDC) yang dioperasikan oleh Distrik Navigasi. (2) Standar spesifikasi teknis peralatan regional data center (RDC) ditetapkan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda