Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kondisi tertentu Stasiun Radio Pantai milik Direktorat Jenderal, Distrik Navigasi dapat melakukan pengadaan sistem jaringan terintegrasi untuk konektivitas antar Stasiun Radio Pantai yang berada dalam wilayah kerjanya.
Koreksi Anda