Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai bagi Pelaku Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Koreksi Anda