Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai mempunyai kewajiban: a. memelihara dan merawat Stasiun Radio Pantai; b. menjamin keandalan Stasiun Radio Pantai dengan standar yang telah ditetapkan; c. menyampaikan daftar kapal yang telah dilayani; dan d. melaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda