Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sertifikat standar penetapan frekuensi marine tidak berlaku sebagaimana dalam Pasal 11, Pelaku Usaha dan instansi pemerintah harus mengajukan sertifikat penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai baru.
Koreksi Anda