Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai dinyatakan tidak berlaku apabila: a. sertifikat standar habis masa berlakunya; b. terdapat perubahan perangkat Telekomunikasi-Pelayaran di Stasiun Radio Pantai; atau c. telah mendapatkan izin Stasiun Radio Pantai dari menteri yang mengadakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda