Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha dan instansi pemerintah yang telah mendapatkan izin Stasiun Radio Pantai dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika harus menyampaikan salinan izin Stasiun Radio Pantai kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda