Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan Dinas Bergerak Pelayaran wajib memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
