Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh sertifkat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Distrik Navigasi atau instansi pemerintah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan persyaratan: a. aspek administrasi: 1. surat permohonan mengenai rencana pendirian dan pengoperasian Stasiun Radio Pantai; dan 2. daftar tenaga operator radio yang akan mengoperasikan dilengkapi dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku; dan b. aspek teknis: 1. denah rencana lokasi, disertai posisi geografis; 2. gambar rencana instalasi; 3. spesifikasi teknis perangkat yang akan dipasang; 4. menggunakan frekuensi radio yang diperuntukkan Dinas Bergerak Pelayaran pada alokasi band medium frequency, band high frequency, dan band very high frequency; 5. menggunakan emisi pancaran A1A untuk telegrafi, J3E, dan G3E untuk teleponi, F1B, dan G2B untuk panggilan angka pilih; dan 6. Stasiun Radio Pantai yang menggunakan daya pancar sama dengan atau lebih besar 1 (satu) kilowatt antara pemancar dan penerima agar dipisah dengan jarak minimal 5 (lima) kilometer. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian dan evaluasi oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (5) Sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (7) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal.
Koreksi Anda