Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. kebutuhan sarana penunjang; b. kebutuhan prasarana penunjang; dan c. rencana pengoperasian. (2) Kebutuhan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Rencana Induk. (3) Kebutuhan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan mempertimbangkan jumlah peralatan yang dibutuhkan. (4) Kegiatan rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana penunjang Stasiun Radio Pantai yang telah dioperasikan.
Koreksi Anda