Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. kebutuhan sarana penunjang;
b. kebutuhan prasarana penunjang; dan
c. rencana pengoperasian.
(2) Kebutuhan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Rencana Induk.
(3) Kebutuhan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disusun dengan mempertimbangkan jumlah peralatan yang dibutuhkan.
(4) Kegiatan rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c disusun dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana penunjang Stasiun Radio Pantai yang telah dioperasikan.
Koreksi Anda
