Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Stasiun Radio Pantai meliputi: a. pelayanan berita dalam Dinas Bergerak Pelayaran dari kapal ke darat atau sebaliknya dan pelayanan berita dari kapal ke kapal lain melalui Stasiun Radio Pantai atau Stasiun Bumi Pantai, dan korespondensi umum; b. pelaporan posisi bagi kapal yang hanya melintas dan tidak memasuki area kegiatan kepelabuhanan dalam wilayah kerja Stasiun Radio Pantai dan/atau Stasiun Bumi Pantai; dan c. pelayanan berita mara bahaya, berita segera, dan berita keselamatan berlayar.
Koreksi Anda