Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Stasiun Radio Pantai meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengoperasian; dan d. pemeliharaan. (2) Penyelenggaran Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh Distrik Navigasi.
Koreksi Anda