Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Stasiun Radio Pantai meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengoperasian; dan
d. pemeliharaan.
(2) Penyelenggaran Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh Distrik Navigasi.
Koreksi Anda
