Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berfungsi untuk: a. mendeteksi kapal secara dini; b. memonitor pergerakan kapal, sehingga apabila terjadi sesuatu musibah dapat diambil tindakan atau diantisipasi; dan c. membantu dalam operasi pencarian dan pertolongan.
Koreksi Anda