Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah cakupan Stasiun Radio Pantai non-Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan jarak jangkau paling sedikit 1 (satu) Stasiun Radio Pantai Very High Frequency (VHF).
(2) Wilayah cakupan Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Area Pelayaran A1 (Sea Area A1);
b. Area Pelayaran A2 (Sea Area A2); dan/atau
c. Area Pelayaran A3 (Sea Area A3).
(3) Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan Dinas Bergerak Pelayaran sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini harus berdasarkan izin stasiun radio yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
