Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas: a. Stasiun Radio Pantai; dan b. National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT). (2) Selain sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana Telekomunikasi-Pelayaran juga dapat meliputi: a. Stasiun Radio Kapal; b. Vessel Traffic Services (VTS); c. Navigational Telex (Navtex); d. Marine Electronic Highway (MEH); dan e. Maritime Coordination Centre (MCC). (3) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk mendukung tata kelola lalu lintas kapal di Perairan INDONESIA yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda