Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 2. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. 3. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran. 4. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun radio kapal atau antarstasiun radio kapal atau antarstasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun sekoci penolong dan stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini. 5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Kuasa Perhitungan adalah Pelaku Usaha angkutan laut nasional dan Pelaku Usaha yang memiliki izin usaha jasa maritim dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi serta menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam Dinas Bergerak Pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional. 7. Stasiun Radio Pantai adalah stasiun darat dalam Dinas Bergerak Pelayaran. 8. Stasiun Radio Kapal adalah stasiun bergerak dalam Dinas Bergerak Pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong. 9. Pelayanan Lalu Lintas Kapal (Vessel Traffic Services/VTS) yang selanjutnya disebut VTS adalah pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan lalu lintas kapal dan menanggapi situasi yang berkembang di dalam wilayah kerja VTS untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi, berkontribusi pada keselamatan jiwa di laut dan perlindungan lingkungan maritim. 10. Otoritas Nasional (Competent Authority) adalah Pejabat Pemerintah yang dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut berwenang untuk menyediakan dan bertanggung jawab terhadap VTS di Perairan INDONESIA. 11. VTS Provider yang selanjutnya disebut Otoritas VTS adalah organisasi atau badan yang diberi wewenang oleh Pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan lalu lintas kapal melalui VTS. 12. Inspeksi adalah kegiatan memeriksa peralatan secara berkala. 13. Kalibrasi adalah kegiatan untuk mendeteksi dan menyesuaikan setiap perbedaan antara peralatan dengan standar yang pasti. 14. Pengujian adalah kegiatan pengujian secara berkala untuk dapat menentukan pemakaian dan mendeteksi kerusakan mesin dan listrik. 15. Penyesuaian adalah kegiatan untuk membuat penyesuaian secara berkala unsur variabel tertentu untuk mencapai kinerja yang optimal. 16. Perawatan (Servicing) adalah kegiatan pelumasan secara berkala, pengisian, pembersihan, dan seterusnya bahan atau barang untuk mencegah terjadinya kegagalan peralatan. 17. Pemasangan (Instalment) adalah kegiatan untuk mengganti secara berkala batas pemakaian barang atau siklus waktu pemakaian atau memakai untuk mempertahankan tingkat akurasi yang ditentukan. 18. Penyesuaian (Alignment) adalah kegiatan membuat perubahan salah satu barang yang menentukan elemen variabel untuk mencapai kinerja yang optimal. 19. Rencana Induk Kenavigasian untuk selanjutnya disebut Rencana Induk adalah pedoman pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kenavigasian yang mencakup seluruh kebutuhan untuk kegiatan keselamatan pelayaran dan perlindungan maritim dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, pertahanan keamanan, sosial budaya serta aspek-aspek terkait lainnya. 20. Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System/SRS) adalah sistem pelaporan kapal yang melibatkan kapal yang masuk dan keluar wilayah Perairan INDONESIA untuk menyediakan informasi yang terkini melalui Stasiun Radio Pantai, VTS, Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS) Base Station, dan/atau National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. 21. Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) adalah sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh yang melibatkan kapal yang masuk dan keluar wilayah Perairan INDONESIA untuk menyediakan informasi data kapal, posisi dan penjejakan kepada Menteri melalui peralatan Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT). 22. National Data Center (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) adalah sarana pusat pengumpulan, penyimpanan, penyediaan dan penyampaian data informasi LRIT kapal yang didirikan untuk memberikan layanan kepada satu Negara. 23. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem telekomunikasi mara bahaya dan keselamatan secara menyeluruh dalam dunia pelayaran yang berlaku di dunia dengan menggunakan jaringan radio terestrial maupun satelit. 24. Maritime Mobile Services Identity (MMSI) adalah identifikasi Dinas Bergerak Pelayaran. 25. Tanda Panggil (Call Sign) adalah Identifikasi transmisi atau pancaran radio untuk menunjukan identitas nama stasiun radio dan kepemilikan kebangsaan. 26. Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AIS adalah sistem pemancaran radio very high frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF data link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, VTS, satelit AIS dan/atau SROP. 27. AIS Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan yang beroperasi secara otomatis dan terus menerus dalam rentang frekwensi sangat tinggi VHF maritim bergerak, yang memancarkan data Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. 28. Navigasi Elektronik (E-Navigation) adalah pengumpulan, integrasi, pertukaran, penyajian, dan analisis informasi pelayaran di atas kapal dan di darat yang diselaraskan dengan sarana elektronik untuk meningkatkan navigasi dari satu tempat ke tempat lainnya dan layanan terkait untuk peningkatan keselamatan dan keamanan di laut serta perlindungan lingkungan maritim. 29. Pemanduan Secara Elektronik (E-Pilotage) adalah Pemanduan yang dilakukan dengan memanfaatkan VTS. 30. Pemanduan Jarak Jauh (Remote Pilotage) adalah aktivitas dimana pandu melaksanakan tugas pemanduan tanpa naik ke kapal yang dipandunya dan saran olah gerak kapal disampaikan kepada nakhoda kapal melalui sarana Telekomunikasi-Pelayaran. 31. Navigational Telex (Navtex) adalah layanan pencetakan langsung (automated direct-printing) dalam jaringan internasional untuk penyebaran informasi keselamatan pelayaran, peringatan navigasi dan meteorologi, prakiraan meteorologi dan berita segera lainnya terkait keselamatan pelayaran. 32. Marine Electronic Highway (MEH) adalah jaringan navigasi elektronik yang diperuntukkan kepada kapal yang bernavigasi di Selat Malaka dan Selat Singapura yang datanya diperoleh dari 3 (tiga) Negara Pantai dengan tujuan untuk mendukung keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui aplikasi web base yang menampilkan data kapal, cuaca, informasi angin, posisi dan informasi seputar lingkungan laut. 33. Area Pelayaran A1 (Sea Area A1) adalah area dengan jarak jangkau setidak-tidaknya 1 (satu) Stasiun Radio Pantai very high frequency (VHF) yang dijaga terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan perangkat Radio very high frequency (VHF) digital selective calling (DSC). 34. Area Pelayaran A2 (Sea Area A2) adalah area di luar Area Pelayaran A1 dengan jarak jangkau setidak-tidaknya 1 (satu) Stasiun Radio Pantai medium frequency (MF) yang dijaga terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan perangkat Radio medium frequency (MF) digital selective calling (DSC). 35. Area Pelayaran A3 (Sea Area A3) adalah area di luar Area Pelayaran A1(Sea Area A1) dan Area Pelayaran A2 (Sea Area A2) dengan jarak jangkau setidak-tidaknya 1 (satu) Stasiun Radio Pantai high frequency (HF) dan/atau recognized mobile satellite service yang dijaga terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan perangkat Radio high frequency (HF) digital selective calling (DSC) dan/atau recognized mobile satellite service. 36. Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI) adalah peringatan kenavigasian (navigational warning) dan cuaca (Meteorological Warning), berita cuaca, dan berita penting terkait keselamatan pelayaran lainnya yang disiarkan ke kapal. 37. Peringatan Kenavigasian (Navigational Warning) adalah pesan peringatan navigasi yang berisi informasi mendesak yang relevan dengan siaran navigasi yang aman ke kapal. 38. Informasi Meteorologi (Meteorological Informations) adalah peringatan meteorologi laut dan informasi prakiraan cuaca di laut. 39. SafetyNet dan SafetyCast adalah layanan internasional untuk siaran dan penerimaan otomatis informasi keselamatan maritim melalui sistem Enhanced Group Call (EGC) Inmarsat dan Iridium. 40. Navarea Coordinator adalah berarti pihak yang berwenang mengoordinasikan, menyusun, dan mengeluarkan informasi peringatan untuk Navarea yang ditunjuk. 41. Navarea Warning adalah peringatan navigasi atau buletin yang diberlakukan yang diumumkan sebagai bagian dari rangkaian bernomor oleh Koordinator NAVAREA. 42. Sub Area Warnings adalah peringatan navigasi atau ringkasan peringatan navigasi yang berlaku diumumkan sebagai bagian dari seri bernomor oleh Koordinator Sub- area. 43. Coastal Warnings adalah peringatan navigasi atau buletin yang diberlakukan yang diumumkan sebagai bagian dari rangkaian bernomor oleh Koordinator Nasional. 44. Local Warnings adalah peringatan navigasi yang mencakup perairan pantai, seringkali dalam batas yurisdiksi otoritas pelabuhan. 45. Distrik Navigasi adalah unit pelaksana teknis di bidang Kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 46. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 47. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 48. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pelayaran.
Koreksi Anda