Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan/Terminal Masuk atau Pelabuhan/Terminal Keluar Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Pelabuhan Singgah Untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan Pelabuhan/Terminal Masuk Atau Pelabuhan/Terminal Keluar Kapal Wisata (Yacht) Asing, dan/atau Pelabuhan Singgah Untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing, dilakukan dengan memperhatikan:
a. perkembangan kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing atau Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing;
b. kesiapan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan;
c. pengembangan wilayah; dan/atau
d. pertimbangan lainnya.
Koreksi Anda
