Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelabuhan MENETAPKAN standar operasional dan prosedur tentang embarkasi dan/atau debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing pada Pelabuhan Singgah untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi.
(2) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kelancaran embarkasi dan/atau debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing pada Pelabuhan Singgah untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi.
Koreksi Anda
