Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau Operator Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing yang berlayar dari luar negeri yang telah memiliki izin dapat melakukan pelayaran wisata masuk ke wilayah perairan INDONESIA.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. izin melintas dan/atau berlabuh di wilayah perairan INDONESIA (clearance approval for Indonesian territory); dan
b. surat persetujuan berlayar.
(3) Pemilik atau Operator Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengangkut Wisatawan domestik, mulai dari pelabuhan asal keberangkatan ke destinasi wisata di dalam negeri, dan kembali ke pelabuhan asal keberangkatan.
Koreksi Anda
