Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal Wisata (Yacht) Asing dilarang untuk: a. dikomersialkan dan/atau disewakan kepada pihak lain; dan/atau b. melakukan penggantian penumpang selama berada di wilayah perairan INDONESIA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda