Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal Wisata (Yacht) Asing yang memasuki wilayah perairan INDONESIA wajib dilengkapi dengan peralatan radio komunikasi dan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda