Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal Wisata (Yacht) Asing yang berlayar di wilayah perairan INDONESIA dioperasikan untuk kegiatan: a. perjalanan Wisatawan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan wisata; dan/atau b. perlombaan di perairan.
Koreksi Anda