Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan- perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
2. Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing adalah kapal penumpang yang menyediakan perjalanan untuk wisata dan mengunjungi beberapa Pelabuhan atau destinasi wisata sekaligus berfungsi sebagai hotel terapung.
3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
4. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
5. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keamanan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
6. Pelabuhan/Terminal Masuk dan Pelabuhan/Terminal Keluar adalah Pelabuhan/Terminal atau marina yang ditetapkan sebagai tempat masuk dan keluar Kapal Wisata (Yacht) Asing.
7. Pelabuhan Singgah Untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi adalah Pelabuhan singgah yang ditetapkan sebagai tempat embarkasi dan/atau debarkasi Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing.
8. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
9. Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
10. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
