Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 135), diubah sebagai berikut:
1. Menambah huruf (f) dan (g) pada Sub Bagian K butir 135.319, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(f) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 135.319 huruf (a), huruf (b), huruf (c), huruf (d) dan huruf (e) dikecualikan bagi pesawat udara Bell 412 SP, Bell 412 EP, CASA 212-100 dan SD3-30 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA.
(g) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 135.319 untuk pesawat udara DHC 6-300 dan CASA 212-200 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
2. Menambah huruf (d) dan (e) pada Sub Bagian K butir 135.320, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(d) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 135.320 huruf (a) dan huruf (c) dikecualikan bagi pesawat udara Bell 412 SP, Bell 412 EP, CASA 212-100 dan SD3-30 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA.
(e) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 135.320 untuk pesawat udara DHC 6-300 dan CASA 212-200 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
3. Menambah huruf (c) dan (d) pada Sub Bagian K butir 135.322, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(c) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 135.322 huruf (a) dan huruf (b) dikecualikan bagi pesawat udara Bell 412 SP, Bell 412 EP, CASA 212-100 dan SD3-30 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA.
(d) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 135.322 untuk pesawat udara DHC 6-300 dan CASA 212-200 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
4. Menambah huruf (l) dan (m) pada Sub Bagian K butir 135.329, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(l) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 135.329 huruf (a), huruf (b), huruf (c), huruf (d), huruf (e), huruf (f), huruf (g), huruf
(h), huruf (i), dan huruf (j) dikecualikan bagi pesawat udara Bell 412 SP, Bell 412 EP, CASA 212-100 dan SD3-30 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA.
(m) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 135.329 untuk pesawat udara DHC 6-300 dan CASA 212-200 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
5. Menambah huruf (b) dan (c) Sub Bagian K butir 135.357, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(b) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 135.357 huruf (a) dikecualikan bagi pesawat udara Bell 412 SP, Bell 412 EP, CASA 212-100 dan SD3-30 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA.
(c) Persyaratan yang termuat pada Sub Bagian K butir 135.357 untuk pesawat udara DHC 6-300 dan CASA 212-200 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah INDONESIA, ditunda pemberlakuannya paling lambat tanggal 31 Desember 2012.