Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) SUT Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat registrasi uji tipe Konversi.
(2) Sertifikat registrasi uji tipe Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu
persyaratan untuk melakukan perubahan registrasi dan identifikasi Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi.
(3) Perubahan registrasi dan identifikasi Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikat registrasi uji tipe Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pemilik Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi melalui penanggung jawab Bengkel Konversi.
Koreksi Anda
