Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan memiliki SUT Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bengkel Konversi harus:
a. mengeluarkan kartu monitor;
b. mengeluarkan kartu induk;
c. memberikan tanda Konversi;
d. memberikan tanda pengenal; dan
e. memberikan tanda petunjuk pengisian ulang.
(2) Kartu monitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. nama dan alamat pemilik Sepeda Motor yang sesuai dengan bukti registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
b. nama dan alamat pemilik baru dalam hal terjadi pindah tangan kepemilikan Sepeda Motor;
c. merek dan tipe Sepeda Motor;
d. nomor rangka dan nomor mesin Sepeda Motor;
e. nomor SUT Konversi;
f. nomor Motor Listrik;
g. tanggal pemasangan Instalasi; dan
h. nama teknisi instalatur.
(3) Kartu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. nama dan alamat pemilik Sepeda Motor yang sesuai dengan bukti registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
b. merek dan tipe Sepeda Motor;
c. nomor rangka dan nomor mesin Sepeda Motor;
d. merek dan tipe peralatan Motor Listrik;
e. nomor SUT Konversi;
f. nomor Motor Listrik;
g. tanggal pemasangan Instalasi;
h. tanggal dan masa berlaku periode pemeriksaan;
i. tanggal dan masa berlaku periode pengujian; dan
j. nama teknisi instalatur.
(4) Kartu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan sebagai arsip oleh Bengkel Konversi.
(5) Tanda Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pelat yang berisi informasi yang memuat:
a. nama dan alamat Bengkel Konversi pemasang;
b. merek dan nomor Motor Listrik;
c. nomor dan tanggal SUT Konversi;
d. nomor dan tanggal pengesahan komponen Instalasi sistem penggerak Motor Listrik;
e. nama teknisi instalatur; dan
f. tanggal pemasangan Instalasi sistem penggerak Motor Listrik.
(6) Tanda Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipasang dekat Motor Listrik pada lokasi yang mudah dilihat.
(7) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa stiker dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. tinta dan adhesi;
b. berwarna dasar putih dengan ukuran 130 mm (seratus tiga puluh milimeter) kali 70 mm (tujuh puluh milimeter);
c. di tengah tanda pengenal dicantumkan tulisan:
"KONVERSI KB BBM ► KBL BB" dengan jenis huruf univers, dengan huruf 67 (enam puluh tujuh) berwarna hitam dengan tinggi paling rendah 20 mm (dua puluh milimeter); dan
d. mempunyai garis pinggir berwarna hitam setebal 1 mm (satu milimeter) dan berjarak 5 mm (lima milimeter) dari tepi luar serta sejajar dengan ukuran 130 mm (seratus tiga puluh milimeter) kali 70 mm (tujuh puluh milimeter) diukur dari tepi luar.
(8) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan pada bagian depan dan belakang Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi untuk menunjukkan bahwa Sepeda Motor menggunakan Motor Listrik.
(9) Tanda petunjuk pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat data mengenai:
a. tegangan maksimal pengisian yang diizinkan; dan
b. kapasitas maksimal baterai.
(10) Tanda petunjuk pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berupa stiker dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. tinta dan adhesi;
b. berwarna dasar kuning dengan ukuran 50 mm (lima puluh milimeter) kali 60 mm (enam puluh milimeter);
c. di tengah tanda petunjuk pengisian ulang dicantumkan tulisan mengenai tegangan maksimum pengisian dan kapasitas baterai dengan jenis huruf univers, dengan ukuran huruf 16 (enam belas) berwarna hitam dengan tinggi paling rendah 6 mm (enam milimeter); dan
d. mempunyai garis pinggir warna hitam setebai 1 mm (satu milimeter).
(11) Tanda petunjuk pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditempatkan berdekatan dengan port charger pengisian baterai.
(12) Format kartu monitor, kartu induk, tanda Konversi, tanda pengenal, dan tanda petunjuk pengisian ulang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
