Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) SUT Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4) huruf b paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nomor sertifikat;
b. merek dan tipe;
c. jenis;
d. peruntukan;
e. nomor rangka;
f. nomor Motor Listrik;
g. nama dan alamat Bengkel Konversi;
h. penanggung jawab Bengkel Konversi;
i. tahun Konversi;
j. spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor;
k. berat kosong Kendaraan Bermotor;
l. jumlah berat yang diizinkan;
m. daya angkut orang;
n. kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
o. tempat dan tanggal dilakukan pengujian;
p. tempat dan tanggal diterbitkan sertifikat; dan
q. nama dan tanda tangan pemberi sertifikat.
(2) Format SUT Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
