Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil resume uji Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dinyatakan tidak lulus uji, dapat dilakukan pengujian ulang.
(2) Terhadap Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dinyatakan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unit Pelaksana Uji Tipe menyampaikan pemberitahuan tidak lulus uji secara tertulis disertai dengan:
a. alasan tidak lulus uji;
b. jenis yang tidak lulus uji;
c. perbaikan yang harus dilakukan; dan
d. batas waktu mengajukan pengujian ulang.
Koreksi Anda
