Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2023 tentang KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Pengujian tipe terhadap fisik Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
a. rem;
b. lampu utama;
c. tingkat suara klakson;
d. berat Kendaraan Bermotor;
e. akurasi alat petunjuk kecepatan;
f. konstruksi; dan
g. keselamatan fungsional.
(2) Selain pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dengan baterai yang memiliki kemampuan tegangan tinggi wajib dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengujian tipe terhadap fisik Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
